Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Mohammad Hanif Dhakiri membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan aparatnya untuk memeriksa harian sore Sinar Harapan (SH) yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan.
"Ya, tidak ada diskriminasi. Media massa pun tidak boleh sewenang-wenang pada wartawan dan pekerjanya. Saya sudah menerima banyak laporan. Salah satunya dari Serikat Pekerja Sinar Harapan,” tegas Hanif di depan wartawan, di sela-sela inspeksi mendadak di kawasan Pulogadung, Rabu (7/1/2015).
Disebutkan, petugas dari Kemenaker melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sinar Harapan pada Rabu (7/1) siang. Mereka meminta bertemu dengan pihak direksi Sinar Harapan, untuk memeriksa berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan media itu.
Harian sore Sinar Harapan yang saham terbesarnya dimiliki konglomerat Sjamsul Nursalim, diketahui dipimpin oleh Daud Sinjal sebagai Direktur Utama. Saat ini, Sinar Harapan diduga mempekerjakan seorang tenaga kerja asing warga negara Malaysia, Chin Mei Fong, dengan visa wisata, sebagai salah satu direksi di harian tersebut.
"Perusahaan media massa juga akan kita bina, sama seperti perusahaan di sektor-sektor lainnya. Tergantung tingkat kesalahannya," ucap Hanif Dhakiri lagi.
Beberapa waktu lalu, dua orang redaktur koran itu dikabarkan dipecat dengan menggunakan peraturan perusahaan yang masa berlakunya habis sejak tahun 2007. Daud Sinjal melakukan pemecatan itu dengan menggunakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) No.13/2003 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kedua redaktur, yakni Daniel Duka Tagukawi dan Web Warouw, diketahui adalah pimpinan Serikat Pekerja Sinar Harapan (SPSH) yang sedang memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan wartawan media itu. Pasalnya, media yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT Gadjah Tunggal, holding company milik Ichi Sjamsul Nursalim, istri pengusaha Sjamsul Nursalim, ini hanya membayar upah koresponden daerah sebesar Rp300.000 sampai Rp700.000 per bulan. Itu berarti sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP), seperti yang diperintahkan oleh UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90.
"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan sarana yang sudah disiapkan untuk menangani kasus-kasus perselisihan, termasuk PHK. Saya berharap semua pihak memanfaatkan mekanisme ini, jika jalur bipartit dan mediasi gagal. Jangan ada PHK sepihak," tutur Hanif Dhakiri lagi.
Lebih jauh disebutkan, para wartawan, koresponden dan kontributor Sinar Harapan di daerah, juga tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) seperti yang diperintahkan oleh UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 99 dan Pasal 100. Wartawan kontributor Sinar Harapan di daerah yang sudah bekerja selama antara 4-8 tahun, juga dipekerjakan sebagai buruh harian lepas dan dibayar sebesar Rp50.000 per berita.
"Ini kan tidak manusiawi. Masak Sinar Harapan yang selalu kritis, memperlakukan wartawannya seperti itu. Teman-teman pekerja dan TKI cukup diuntungkan dengan keberadaan media massa yang memberitakan permasalahan mereka. Saya minta kepada perusahaan media agar juga memperhatikan hak dan kesejahteraan wartawan dan pekerjanya," tutup Hanif.
Diduga Banyak Pelanggaran, Sinar Harapan Diperiksa Kemenaker
Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2015 | 00:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja
14 November 2024 | 16:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI