Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang menyebabkan jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di penghujung Desember 2014 silam.
"Menurut Kabareskrim, tim sudah ada cuma belum ada surat perintah penyelidikannya. Tim tersebut akan terkait dengan penelusuran apa ada tindak pidana," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Tim Polri nantinya berdiri sendiri dan tidak terkait dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kendati demikian pihaknya pun masih menunggu tim (KNKT) terkait investigasi penyebab jatuhnya pesawat.
Nantinya, hasil investigasi tim KNKT bisa diserahkan ke Polri sebagai bukti awal tim Polri untuk bekerja bila dalam hasil investigasi itu terdapat unsur pelanggaran pidana.
"Hasil investigasi KNKT bisa diserahkan ke Polri atau KNKT mengajak Polri kerja sama. Kalau ada bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan pidana, kehadiran Polri untuk proses hukum itu dibutuhkan, maka Polri akan bantu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa petugas operasional penerbangan AirAsia baru mengambil bahan informasi cuaca setelah pesawat AirAsia QZ8501 sudah terbang, bukan sebelum pesawat lepas landas. Padahal, seharusnya data info cuaca sudah dipegang oleh pilot satu jam jelang keberangkatan.
Selain itu pihak AirAsia juga dituding tidak memberikan pengarahan langsung kepada pilot terkait informasi cuaca. (Antara)