"Yang di Lapas Pasir Putih sampai sekarang juga masih di Pasir Putih karena belum ada kejelasannya. Kalau sudah ada kejelasannya, nanti kita akan koordinasi dengan para kalapas di sana, siapa yang punya tempat khusus," kata dia.
Disinggung mengenai pemberitaan yang menyebutkan jika pelaksanaan eksekusi bagi enam terpidana mati akan dilakukan bersamaan di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permintaan tempat eksekusi bagi enam terpidana mati tersebut.
"Secara bersamaan belum ada permintaannya. Yang pernah itu dulu (permintaan tempat eksekusi bagi satu terpidana mati, red.) tetapi sampai sekarang tidak ada komentar, tidak ada lagi, kami cuma menunggu. Saya yakin Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengizinkan karena tidak masalah tempatnya, sudah ada di sana (Nusakambangan, red.)," katanya.
Menurut dia, pihaknya hingga sekarang juga belum menerima informasi mengenai kapan empat terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi itu bakal dipindah ke Nusakambangan.
Ia mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan harus ada izin dari Dirjen Pemasyarakatan.
Meskipun demikian, dia mengatakan jika empat terpidana mati yang akan dieksekusi itu dipindah ke Nusakambangan, pihaknya akan menyiapkan tempat khusus bagi mereka untuk memudahkan pengawasan.
Dalam sejumlah pemberitaan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa enam terpidana mati yang akan segera dieksekusi, yakni Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, serta Marco Archer Cardoso. (Antara)