Manajemen AirAsia menyatakan siap membayar kompensasi asuransi sebesar Rp1,25 miliar per korban pesawat AirAsia QZ8501 kepada keluarga mereka.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengatakan kompensasi akan diberikan setelah seluruh proses evakuasi korban yang dikoordinir Badan SAR Nasional selesai.
Untuk tahap awal, AirAsia akan memberikan uang muka sebesar Rp300 juta per korban.
"Kami sudah menawarkan ini kepada pihak keluarga dan sudah ada yang bersedia menerima. Kami juga tidak memaksa mereka yang tidak mau menerima," ujar Sunu di Polda Jatim, Rabu (7/1/2015).
Menurut Sunu langkah manajemen AirAsia ini sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2011 tentang kompensasi kecelakaan maskapai penerbangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang yang meninggal sebelum naik pesawat atau karena pesawat, namun tidak berada di dalamnya berhak menerima kompensasi sebesar Rp1,25 miliar. Sedangkan penumpang selamat yang mengalami cacat karena kecelakaan berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp500 juta. (Yovie Wicaksono)