Pemred The Jakarta Post Tidak Jadi Diperiksa Polisi

Ruben Setiawan | Nur Ichsan
Pemred The Jakarta Post Tidak Jadi Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Rikwanto. (suara.com/Nur Ichsan)

Kasusnya diserahkan polisi ke Dewan Pers.

Suara.com - Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) tidak jadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Tidak jadi kami periksa, karena kasusnya kami serahkan ke Dewan Pers," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2015).

Heru menambahkan, seharusnya MS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 15 Desember 2014 yang lalu, namun kuasa hukum MS mengajukan surat penundaan pemeriksaan yang jatuh pada hari Rabu 7 Januari 2015.

"Kita tunggu hasil penanganan Dewan Pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa polisi sudah mendahulukan undang-undang pers dalam kasus ini. Rikwanto menilai, pihak Dewan Pers bisa saja kembali menjadi penengah.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mencabut status MS sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam.