Izinkan AirAsia Terbang, Empat Pejabat Airnav Indonesia Dimutasi

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 18:24 WIB
Izinkan AirAsia Terbang, Empat Pejabat Airnav Indonesia Dimutasi
Ilustrasi: AirAsia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat pejabat Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) dimutasi per Selasa (6/1/2015) untuk memudahkan proses investigasi terkait izin rute penerbangan pesawat AirAsia QZ8501.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan saat ini masih berproses untuk memeriksa petugas atau pejabat baik itu otoritas bandara dan operator serperti Angkasa Pura I dan Airnav.

"Ini bukan hasil akhir, masih progres dan tidak tertutup kemungkinan ada pejabat di atasnya yang akan terkena," katanya.

Dia menyebutkan empat pejabat tersebut, yakni dua pejabat di Bandara Juanda dan dua pejabat di kantor pusat yang keduanya berada di bawah Direktur Manajemen Lalu Lintas Airnav. Untuk di Bandara Surabaya, di antaranya General Manajer Surabaya dan Manajer "Air Traffic Service, sedangkan di kantor pusat yakni senir manajer dan satu manajer.

Dia berjanji Kemenhub tidak akan bersikap diskrimintaif terkait mutasi atau yang lebih lanjutnya pemberhentian pegawai tersebut.

"Kita tidak akan terjebak ke belakang, kita sempurnakan, perbaiki dan intensifkan pengawasan. Kita tidak diskriminatif dan tidak akan menerapkan standar ganda," katanya.

Hadi menambahkan pihaknya juga belum mencium adanya permainan mafia dalam kasus ini.

"Sekarang ini kita lakukan pembenahan secara menyeluruh untuk memperbaiki menajemen angkutan udara kita, nanti kita ungkap," katanya.

Mutasi tersebut juga menyusul tindakan mutasi yang dilakukan oleh Angkasa Pura I yang memindahkan dua petugasnya, yakni seorang manajer operasi dan petugas dari "Apron Movement Control" di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Kita sudah lakukan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi," kata Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha.

Farid mengatakan kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut.

"Dua orang kita mutasi, yakni manajer operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara," katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan kepada operator bandara, yakni pihak Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia untuk memutasi pegawainya jika terbukti terlibat dalam pelanggaran izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8051 beberapa waktu lalu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI