Ini Lembaga yang Berwenang Merekomendasi Izin Rute AirAsia

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 14:11 WIB
Ini Lembaga yang Berwenang Merekomendasi  Izin Rute AirAsia
Calon penumpang melintas didekat layar informasi penerbangan yang menunjukkan sejumlah penerbangan mengalami nenundaan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. (Antara Foto/Rony Muharrman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul tragedi AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, belakangan baru diketahui kalau ternyata  AirAsia tidak mendapat izin rute penerbangan pada Minggu 28 Desember 2014.

Kementerian Perhubungan mengungkapkan, kalau izin rute, khusus akhir pekan, buat AirAsia diberikan untuk hari Sabtu saja, bukan Minggu.

Kementerian Perhubungan pun membentuk tim investigasi untuk menyelidiki soal izin siluman AirAsia.

Dalam konferensi pers kemarin, Senin (5/1/2015)), Dirjen Perhubugan Udara Kemenhud Djoko Mudjatmojo sempat menyebut kalau izin rute memang diterbitkan oleh  Dirjen, sepanjang mendapat rekemendasi dari Indonesia Slot Coordinator atau IDSC.

IDSC adalah badan yang dibentuk pada 29 April 2011 dan merupakan sebuah badan independen.

IDSC selaku slot coordinator penerbangan domestik, selalu diawasi oleh komite slot yang dipimpin oleh Direktur Angkatan Udara Kemenhub.

Adapun anggota IDSC antara lain terdiri dari:

1. Perwakilan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, yakni Direktorat Bandar Udara, Navigasi penerbangan dalam hal ini AirNav dan Otoritas Bandar Udara.

2. Perwakilan dari  Angkasa Pura I dan II, serta kepala bandar udara.

3. Perwakilan dari Badan Usaha Angkutan Udara Nasional, yakni Sekjen Indonesia National Air Carrier Association/INACA.

4. Kesekretariatan, yang merupakan perwakilan dari Direktorat Angkutan Udara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI