Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe diminta segera memanggil Bupati Jayawijaya guna mengklarifikasi kisruh antara dua anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya terpilih periode 2014-2019 yang hingga saat ini masih berstatus sebagai PNS.
"Sampai saat ini dua orang anggota DPRD Jayawijaya terpilih, belum menerima surat keputusan pengunduran diri dari pemerintah atau badan kepegawaian daerah, tetapi kedua orang itu lolos dalam pemilihan DPRD," kata Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya, Nius Asso, kepada suara.com di Kota Jayapura, Selasa (6/1/2015).
Nius Asso menambahkan karena belum diterbitkan SK pemberhentian sebagai PNS terhadap terhadap dua anggota dewan, acara pelantikan 28 anggota DPRD ditunda hingga Januari 2015.
"Seharusnya 2014 kemarin sudah dilantik," kata dia.
Nius Asso berharap persoalan kedua anggota dewan dapat diselesaikan secepatnya agar acara pelantikan bisa segera dilakukan.
"Kami minta gubernur segera panggil bupati atau sekda untuk mengklarifikasi persoalan itu, kalau memang mereka ini belum ada SK dari BKD, maka kedua orang ini harus di-pending untuk sementara waktu dan 28 orang lainnya dalam waktu dekat segera dilantik," ujar Nius.
Dalam UU RI Nomor 08 Tahun 2014 pasal 51 ayat 1 bagian H telah dijelaskan bahwa jika seorang PNS hendak terlibat langsung ke dalam partai politik atau mencalonkan diri menjadi anggota dewan, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari PNS.
Nius Osso menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya yang menurutnya tidak menerapkan aturan. (Lidya Salmah)