Suara.com - Dari 125 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia yang kemudian dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), di antaranya terdapat seorang bayi berusia tiga bulan.
Melly (32), orang tua bayi yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Senin (5/1/2015) malam mengatakan, bayinya itu lahir saat dirinya sedang menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas, Tawau. Dia ditahan di sana karena kasus tidak memiliki paspor dan izin kerja di Malaysia.
Menurut Melly, bayi itu kemudian diberinya nama Idham. Melly mengaku, selama menjalani persalinan dirinya mendapatkan perawatan yang cukup baik dari petugas penjara Tawau, sebelum akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
Melly menerangkan, dirinya tertangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya saat sedang hamil sembilan bulan, ketika suaminya sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Negeri Jiran itu.
"Saya ditangkap polisi saat hamil bulan terakhir (sembilan bulan) di rumah," ujar Melly, saat ditemui di Aula Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Selama empat bulan Melly harus menjalani hukumannya di sana. Kini, usai dideportasi, perempuan kelahiran Nunukan yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, itu pun mengaku tetap akan kembali ke Malaysia bersama bayinya, untuk berkumpul bersama sang suami. Meskipun untuk itu, dia harus mengurus paspor terlebih dahulu. [Antara]
Seorang Bayi 3 Bulan Ikut Dideportasi Malaysia via Nunukan
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 00:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kadiv Humas Sebut 18 Anggota Polri yang Terindikasi Lakukan Pemerasan Warga Asing Masih Dalam Pemeriksaan
21 Desember 2024 | 21:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI