Suara.com - Johan Budi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai juru bicara lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/1/2015).
"Surat pengunduran dirinya disampaikan tadi siang," kata Johan dalam pesan tertulis yang diterima wartawan.
Johan mengatakan pengunduran dirinya dilakukan setelah mencermati kondisi dan situasi yang berkembang di lembaga KPK, sekaligus posisi sebagai Deputi Pencegahan.
Namun, kata Johan, pimpinan KPK belum memberikan jawaban atas surat pengunduran diri tersebut.
Dikatakan, posisi jubir KPK untuk sementara akan dipegang oleh pimpinan KPK.
Johan mulai bekerja di KPK pada 2005 di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK hingga meningkat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada 2009 sekaligus jubir KPK.
Johan dilantik sebagai Deputi Pencegahan KPK sejak 17 Oktober 2014.
Pengunduran diri Johan sebagai jubir bukan yang pertama kalinya. Juli 2011 lalu, ia juga menyatakan mundur lantaran dituduh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang, ikut dalam pertemuan di Hotel Formula One Cikini bersama Direktur Penyidikan KPK Ade Raharja.
Selain itu, ia juga beralasan ingin lebih fokus menjalani proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah diikutinya, dan memberi keleluasaan Deputi Pengawasan Internal KPK memeriksanya.
Namun, Busyro Muqaddas selaku pimpinan KPK saat itu menolak pengunduran diri Johan dan memerintahkannya bertahan sebagai jubir KPK.