DPR Setuju Basarnas Perpanjang Waktu Evakuasi AirAsia QZ8501

Senin, 05 Januari 2015 | 16:30 WIB
DPR Setuju Basarnas Perpanjang Waktu Evakuasi AirAsia QZ8501
Basarnas kembalu mengevakuasi tiga jenazah di Pangkalan Bun.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan perpanjangan waktu kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian dan mengevakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat Airasia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

"Untuk itu tadi kami bersepakat untuk melakukan perpanjangan waktu," ujar Ketua Komisi V DPR RI Ferry Djemi Francis, dalam konferensi persnya di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Ferry menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada Basarnas yang selama sepekan terkakhir melakukan pencarian serta mengevakuasi para korban.

"Dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2014, Basarnas sendiri mempunyai dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pencarian," imbuhnya.

Sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), diantaranya Michael Wattimena, Ferry Djemi Francis serta Yudi Widiana Adia mendatangi kantor pusat Basarnas di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mereka memberikan dukungan kepada Basarnas terkait pencarian jenazah serta bangkai pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501.

Komisi V DPR RI ini membawahi masalah Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangungan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI