Jadi Saksi Kasus Suap, Ketua MPR Ungkap soal Surat Kawasan Hutan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 05 Januari 2015 | 14:51 WIB
Jadi Saksi Kasus Suap, Ketua MPR Ungkap soal Surat Kawasan Hutan
Zulkifli Hasan jadi saksi kasus suap di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2015).[suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan menteri kehutanan Zulkifli Hasan, kini menjabat Ketua MPR, mengungkapkan mekanisme pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar di provinsi Riau.

Penjelasan itu disampaikan Zulkifli di Pengadilan Tiipikor, Senin (5/1/2015), yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap.

"SK itu mengenai perubahan dari fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas satu juta hektare lebih, lampiran-lampirannya ada," kata Zulkilfi dalam persidangan.

Zulkifli menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.

"Nomor SK-nya 8 Agustus 2014, itu saya bawa ke Riau disaksikan masyarakat Riau," ungkapnya menjelaskan tindakannya saat masih menjabat sebagai menteri kehutanan periode 2009-2014.

SK itu menurut Zulkifli, belum mengikat secara hukum dan membuka kemungkinan untuk diubah bila ada permintaan dari rakyat Riau.

Setelah ada usulan perbaikan, maka dilakukan penunjukan pihak terkait oleh Kementerian Kehutanan, yang juga belum mengikat secara hukum menurut Zulkilfi karena ada "Judicial Review" di Mahkamah Konsitusi.

"Jadi setelah perubahan ada penunjukan (pengusahaan lahan), penunjukan harus ditindaklanjuti untuk dibuat tapal batas di lapangan, baru ada tanda tangan berbagai pihak untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan dan sah secara hukum yang namanya kawasan hutan yang baru," jelas Zulkifli.

Partai Amanat Nasional itu bahkan mengaku baru satu kali mengeluarkan izin perkebunan di Riau.

Setelah SK tersebut, maka sejumlah warga masyarakat adat pun datang, dan tidak ketinggalan Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman menghadap untuk meminta perbaikan.

Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI