Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Jadi Saksi Kasus Suap, Ketua MPR Ungkap soal Surat Kawasan Hutan
Laban Laisila Suara.Com
Senin, 05 Januari 2015 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
04 November 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI