Kemenhub: Maskapai Lain Juga Bisa Dijatuhi Sanksi

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 05 Januari 2015 | 13:47 WIB
Kemenhub: Maskapai Lain Juga Bisa Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi: Bandara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan menindak tegas, jika ada oknum internal Kemenhub yang ‘bermain’ terkait izin ilegal penerbangan pesawat Air Asia rute penerbangan Surabaya-Singapura. Untuk itu, Kemenhub berupaya melakukan audit secara keseluruhan.

"Bahwa seandainya mencakup yang terlibat adalah internal di Kemenhub, maka akan mendapatkan sanksi," kata staf khusus Hadi M Djuraid saat jumpa pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Hadi juga mengungkapkan, proses investigasi masih berjalan hingga saat ini. Selain itu, Hadi menegaskan, tak ada standar ganda dan diskriminasi terkait pembekuan izin kepada AirAsia Indonesia, jika terbukti salah, seluruh maskapai yang melanggar akan diberi sanksi.

"Itu saya kira yang perlu saya tegaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub sudah membekukan izin terbang dari AirAsia Indonesia rute Surabaya-Singapura. Penyebabnya, AirAsia QZ8501 terbang di luar jadwal yang sudah diberikan. Di jadwal resmi, tak ada hari Minggu untuk AirAsia, namun kenyataannya pesawat itu bisa terbang hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Selat Karimata, Laut Jawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI