Suara.com - Belajar dari peristiwa kecelakaan AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, Kementerian Perhubungan mulai 2015 mengharuskan semua pilot di maskapai untuk melakukan briefing dengan petugas Flight Operation Officer (FOO).
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo mengungkapkan, kewajiban berlaku sejak surat edaran menteri yang ditandatangi pada 31 Desember 2014 diterbitkan.
“Jadi, kalau sebelumnya ada self briefing, maka dengan kejadian ini kita meminta briefing dilakukan tatap muka antara petugas FOO dengan pilot in command,” kata Djoko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurutnya, aktivitas briefing bukan hanya mengetahui soal laporan cuaca, tapi juga mengetahui kondisi pilot.
“Sehingga briefing officer tahu apakah pilot dalam keadaan sehat, tidak ada masalah dan sebagainya. Karena kita minta flight officer juga dibekali dengan ilmu tentang profiling dari para penerbang,” jelasnya lagi.
Kemenhub sendiri sudah memeriksa aktivitas ini sejak 2 Januari lalu saat Menteri Perhubungan mendatangi perwakilan maskapai di bandara.