Suara.com - Kementerian Perhubungan berkeras menuding maskapai AirAsia Indonesia bersalah karena melayani penerbangan dengan rute Surabaya-Singapura pada jadwal yang tidak ditentukan.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (5/1/2015).
“Identifikasi kita sudah jelas dia salah karena terbang di waktu yang tidak disetujui,” tegas Djoko.
Djoko juga menyatakan alasan sanksi pembekuan penerbangan buat maskapai AirAsia Indonesia sudah tepat, sampai ada hasil penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan praktik jadwal penerbangan.
“Berarti kan beda antara izin dan pelaksanaannya, makanya kita suspend. Makanya kita lihat masalahnya di mana?” tambahnya lagi.
Sebelumnya Kemenhub berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pasca tragedi AirAisa QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, baru diketahui kalau AirAsia ternyata juga melayani penerbangan pada Minggu, atau di luar jadwal yang ditentukan.
Sementara General Manager Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko saat dimintai komentarnya oleh media mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi bersama terkait AirAsia. Perusahaannya, kata Suni, akan bersikap kooperatif dan siap bekerjasama dengan Kementrian Perhubungan.
"Terkait dengan pembekuan ini, kami tidak akan memberikan komentar apa pun hingga ada hasil proses evaluasi," ujar Sunu di Surabaya, Sabtu (3/1/2015).