Ortu Penabrak Rumah Jenderal Moeldoko Siap Ganti Rugi

Siswanto Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2015 | 16:16 WIB
Ortu Penabrak Rumah Jenderal Moeldoko Siap Ganti Rugi
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko di Cilangkap (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Sakat memastikan bahwa Rajendra Suryo Mayera Yamin sudah memilik Surat Izin Mengemudi, Minggu (4/1/2014).

Rajendra adalah pengemudi mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi B 8 RMY yang menabrak pagar rumah Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Jalan Diponegoro, Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/1/2015) sekitar jam 22.35 WIB.

"Yang bersangkutan sudah mempunyai SIM A," kata Sakat.

Sakat juga memastikan bahwa saat kasus tersebut terjadi, Rajendra sedang dalam keadaan sadar atau tidak mabuk.

"Yang bersangkutan hanya hilang kendali," kata Sakat.

Setelah kejadian, katanya, orangtua Rajendra langsung datang ke tempat kejadian perkara dan siap untuk memperbaiki pagar yang rusak.

Kasus tersebut telah ditangani Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat.

Rajendra diketahui tinggal di dekat rumah Jenderal Moeldoko, tepatnya di Nomor 10. Sebelum kejadian, remaja tersebut sedang menuju ke rumahnya.

Saat ini, pagar dan pilar rumah Jenderal Moeldoko yang rusak sudah mulai diperbaiki lagi. Serpihan kaca lampu dan pecahan bamper mobil Pajero juga sudah mulai dibersihkan dari lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI