Suara.com - Analis penerbangan Geoff Thomas mengungkapkan, maskapai AirAsia melakukan sesuatu yang tidak biasa di industri penerbangan yaitu terbang tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Apabila pesawat itu tetap terbang tanpa izin dari otoritas penerbangan sipil yang legal maka akan ada dampak terhadap asuransi. Di sebagian besar yuridiksi, hal seperti itu sangat tidak biasa. Maskapai harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum meminta penerbangan baru,” kata Geoff.
Perusahaan asuransi Allianz SE diperkirakan harus mengeluarkan klaim asuransi antara 100 juta dolar Amerika atau sekitar Rp1,25 triliun hingga 200 juta dolar Amerika atau sekitar Rp2,5 triliun menysul hilangnya pesawat AirAsia QZ8501.
Allianz SE adalah perusahaan asuransi dari pesawat yang hilang tersebut. Sebelumnya, Allianz juga sudah mencairkan klaim asuransi dalam jumlah besar untuk keluarga penumpang Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada 8 Maret lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Allianz mengungkapkan bahwa mereka adalah perusahaan yang menanggung asuransi seluruh penumpang dan kru.
“Masih terlalu dini untuk berkomentar tentang insiden tersebut. Kami hanya bisa mengatakan doa kami untuk mereka yang terkena dampak atas hilangnya pesawat itu,” demikian keterangan Allianz.
Namun, ketika memberikan keterangan tersebut, Allianz belum tahu bahwa pesawat AirAsia QZ8501 yang membawa 162 penumpang dan kru tidak mempunyai izin terbang dari otoritas sipil di Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan AirAsia ini kemungkinan besar bisa membuat Allianz mempersulit atau bahkan tidak bersedia untuk membayar klaim asuransi. (BBC/Straittimes)
QZ8501 Tak Punya Izin Terbang, Asuransi Bisa Tak Bayar Klaim?
Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2015 | 08:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 3 Destinasi Wisata di Indonesia yang Bakal Banyak Dikunjungi
12 Desember 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI