Pembentukan KPK di Daerah Perlu Kajian Mendalam

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2015 | 07:18 WIB
Pembentukan KPK di Daerah Perlu Kajian Mendalam
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Yohanes Usfunan menilai perlu adanya pengkajian secara cermat dalam rencana pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masing-masing Provinsi di Indonesia, termasuk Bali.

"Rencana KPK membuka kantor cabang di daerah itu sangat baik. Namun, perlu adanya pengkajian yang mendalam," ujar Prof Yohanes Usfunan di Denpasar, Minggu, (4/1/2015).

Pengkajian itu harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi adanya intervensi oleh pejabat daerah dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Selain itu, banyaknya tekanan dari pejabat daerah kepada KPK dapat menjadi masalah baru. "Untuk itu, dengan adanya KPK di masing- masing Provinsi perlu pengkajian mendalam," katanya.

Pihaknya menyarankan dalam menempatkan SDM-nya perlu menyeleksi secara cermat sehingga tidak ada lagi upaya melemahkan KPK di masing-masing Provinsi.

"SDM inilah yang harus betul-betul disaring terutama di masing-masing daerah," ujar Usfunan yang juga Guru Besar di kampus Unud tersebut.

Ia mengakui SDM di setiap Provinsi pasti ada. Namun, porsi KPK dalam perekrutan anggotanya tersebut harus betul-betul lebih teliti.

"Saya berharap anggota KPK di daerah betul-betul bersih sehingga tidak mudah diintervensi," ujarnya.

Apabila KPK tidak memiliki kekuatan atau "power", maka sangat rentan dipengaruhi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya setuju dengan adanya gagasan utusan KPK di daerah karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002," ujarnya.

Namun, pihaknya meminta jumlah KPK di masing-masing Provinsi harus sesuai dengan kebutuhan. "Hal ini harus didiskusikan secara bersama-sama agar mendapatkan solusi terbaik," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI