Suara.com - Pemerintah Pakistan pada hari Sabtu (3/1/2015) mengeluarkan perintah eksekusi hukum gantung terhadap tujuh militan. Eksekusi mati diberikan menyusul rangkaian eksekusi serupa pascapembantaian 150 orang di sebuah sekolah di Peshawar, pertengahan Desember lalu.
Salah satu di antara ketujuh militan yang digantung adalah Shafqat Hussain. Shafqat masih berusia 15 tahun ketika divonis mati setelah menculik dan membunuh seorang bocah tujuh tahun pada tahun 2004 silam.
"Pengadilan mengeluarkan surat perintah eksekusi untuk tujuh terpidana mati," kata sekretaris Kementerian Dalam Negeri Provinsi Sindh, Nawaz Shaikh kepada AFP.
"Terpidana Shahid Hanif dan Khalil Ahmed dipidana mati atas pembunuhan pejabat pemerintah karena masalah sektarian, Zulfiqar Ali atas pembunuhan 22 polisi di Konsulat Amerika Serikat di Karachi, dan Behram Khan atas pembunuhan seorang pengacara muda akan digantung pada 13 Januari, sementara Shafqat Hussain akan dieksekusi pada 14 Januari," terang Shaikh.
"Dua lainnya, Talha dan Saeed, akan dihukum mati atas pembunuhan sektarian pada 15 Januari," lanjutnya.
Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia di Pakistan menentang hukuman mati Hussain. Menurut mereka seharusnya Hussain diadili di pengadilan anak-anak dan tidak diberikan hukuman mati.
Pakistan mencabut moratorium peraturan hukuman mati menyusul pembantaian terhadap lebih dari 100 anak-anak di sebuah sekolah yang dikelola militer di Peshawar pada tanggal 16 Desember lalu. Ketika itu, sejumlah orang bersenjata yang merupakan anggota Tehreek-e-Taliban membunuh 150 orang. Sebanyak 134 diantaranya adalah anak sekolah. (Straittimes)