Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya mengaku telah memecat sebanyak 36 anggotanya pada tahun 2014. Hal ini disebut sebagai komitmen Polri untuk menindak tegas penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dengan memberikan hukuman (punishment) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada sebanyak 36 orang yang diberikan punishment selama tahun 2014," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2014).
Rikwanto menambahkan, hukuman pemecatan kepada 36 anggota tersebut berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Menurutnya, tahun 2014 ini mengalami peningkatan 9 persen dibanding tahun 2013 di mana sebanyak 33 anggota dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengungkapkan, ke-36 anggota yang dipecat itu dikarenakan mereka terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ada sebanyak 12 personel karena melanggar pasal 12 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana, sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas dan hal lain," tuturnya.
Sementara dua anggota lainnya, menurut Janner, tercatat melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali, atau melanggar pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran.
"(Sedangkan) Satu orang PNS membocorkan soal penerimaan calon brigadir," tandasnya.
Sepanjang 2014, Polda Metro Jaya Pecat 36 Anggota
Rabu, 31 Desember 2014 | 12:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Amankan Debat Ketiga Pilkada Jakarta Malam Ini, Jamin Tak Ada Ancaman
17 November 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI