Menlu Tunda Pembicaraan Lanjutan Bantuan Pencari AirAsia

Siswanto Suara.Com
Selasa, 30 Desember 2014 | 23:33 WIB
Menlu Tunda Pembicaraan Lanjutan Bantuan Pencari AirAsia
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menunda sementara pembicaraan lanjutan mengenai bantuan dari negara-negara sahabat untuk mencari pesawat AirAsia QZ8501. Sebab, puing AirAsia sudah ditemukan di Selat Karimata, Kalimantan Tengah.

"Karena ada perkembangan baru ini, kita sudah kontak dengan Basarnas. Basarnas bilang bahwa hold (tahan) dulu terkait beberapa negara yang menyatakan kesiapannya, tapi belum merinci bantuannya berupa apa," kata Menlu Retno di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Puing ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi oleh tim gabungan. Selain puing, tim juga menemukan enam jenazah, tiga di antaranya telah berhasil dievakuasi.

Menurut Menlu, pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi tawaran bantuan dari negara-negara sahabat untuk menemukan pesawat AirAsia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada Minggu (28/12/2014) pagi.

"Katakanlah jika kita membutuhkan peralatan yang memang diperlukan di lapangan, maka kita akan sambung lagi pembicaraan kerja sama itu," kata dia.

Hingga saat ini, terdapat 25 jenis bantuan luar negeri untuk mencari pesawat AirAsia QZ8501 yang berasal dari Singapura, Malaysia, Australia, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.

Menlu menambahkan Prancis akan mengirimkan tim ahli dan Inggris juga mengirimkan seorang investigator beserta peralatan khusus dari Badan Investigasi Kecelakaan Udara (AAIB) mereka.

Sementara itu, negara-negara yang telah menyatakan kesediaan untuk membantu adalah Tiongkok, India dan Jepang.

Untuk mempermudah masuknya bantuan-bantuan tersebut, Kemlu juga telah memberikan percepatan izin melintas diplomatik bagi tim negara-negara sahabat.

"Karena koordinasi yang sangat bagus, percepatan ini bisa kita lakukan. Prosesnya kurang dari 30 menit, bahkan dalam beberapa kasus hanya 10-20 menit," kata Menlu Retno. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI