Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno sebagai tersangka, Senin (29/12/2014).
Pemeriksaan sebagai tersangka merupakan pemeriksaan perdana terhadap mantan anak buah Jero Wacik setelah ditahan oleh KPK sejak 18 Desember 2014 lalu.
"WK akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugeaha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
ESDM.Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.
Atas perbuatannya tersebut, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.