Polisi: Dua Oknum Kemenag Tersangka Kasus Paspor

Sabtu, 27 Desember 2014 | 20:13 WIB
Polisi: Dua Oknum Kemenag Tersangka Kasus Paspor
Ilustrasi paspor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua orang oknum Kemenag Jatim menjadi tersangka dalam kasus paspor haji bermasalah yang disalahgunakan orang lain.

"Kami telah melakukan gelar perkara kasus itu, dan akhirnya ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direskrimum Kombes (Pol) Bambang Priambodo, di Surabaya, Sabtu (27/12/2014).

Dalam Evaluasi Kamtibmas 2014 yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anas Yusuf, Jumat (26/12), Bambang menjelaskan bahwa dua dari 12 tersangka itu merupakan orang Kemenag.

"Ke-12 tersangka adalah dua orang (dari) Kemenag, dua orang pembimbing haji bernama HY dan istrinya, lima orang (dari) perbankan, dua orang dari biro jasa perjalanan, dan satu orang yang mengurus dari pembimbing haji ke pihak perbankan," ungkapnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Mahfudh Shodar berjanji takkan menutupi dugaan kemungkinan keterlibatan oknum kantornya dalam kasus manipulasi paspor haji untuk empat calon haji Kloter 22 dan satu calhaj Kloter 60 itu.

"Masalah itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik (kepolisian) untuk menangani. Silakan. Kami tidak akan menutupi kalau ada oknum (Kemenag) terlibat. Bahkan kami siap membantu penanganan kasus itu," ujar Mahfudh, September lalu.

Langkah kepolisian dalam penetapan ke-12 tersangka itu, disebut merupakan hasil penyidikan atas laporan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Waru, Sidoarjo, tentang lima "calhaj palsu" yang terindikasi menyalahgunakan paspor haji milik orang lain. Pejabat Imigrasi Surabaya yang melaporkannya ke Polda Jatim pada 1 Oktober 2014.

Disebutkan, manipulasi mereka terbongkar saat petugas imigrasi melakukan screening paspor pada 10 September 2014, atau sehari menjelang keberangkatan. Saat itulah, petugas menemukan adanya perbedaan nama di halaman bagian depan paspor, dengan nama di bagian belakang lembar endorsement. Nama kelima calhaj itu tercetak pada lembar endorsement, sementara nama pemilik paspor asli ada pada bagian depan.

Dalam pernyataannya kemarin, Kapolda Jatim sendiri berjanji tidak akan menghentikan kasus yang dilaporkan masyarakat. Termasuk menurutnya kasus-kasus menonjol seperti paspor haji bermasalah ini, atau juga kasus sindikat pembocor ujian nasional (UN).

"Tidak ada yang mande. Tapi memang tidak mudah, karena polisi tidak bisa bertindak atas dasar 'katanya'. Semuanya kami mapping, gelar perkara, dan akhirnya diputuskan tersangka. Kalau tidak terbukti, ya, dihentikan. Jadi tidak ada yang mandek," tegasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI