Suara.com - Polisi telah menetapkan dua pegawai Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, R dan B sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang wanita warga negara Cina yang terjadi pada Sabtu (20/12/2014) lalu.
"Sudah diperiksa dan sudah tersangka, namun tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/12/2014).
Rikwanto menambahkan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan tersebut.
"Kedua pelaku akhirnya dalam pemeriksaan mengakui telah menggauli. Saat di dalam kamar hotel terjadi dialog bahasa tubuh dan terjadi hubungan intim. Saat ini tetap kita proses," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, kedua pelaku tidak ditahan karena korban sudah dipulangkan ke negara asalnya, Cina. Korban tidak bisa berbahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.
"Tidak ditahan karena penyidik belum visum korban," tuturnya.
Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk bisa menghubungi korban.
"Supaya bisa membuat laporan, untuk perjelas biar wanita mau dilaporkan mau divisum," tandasnya.