Sejarah 2014, Aktivis Agraria Mendapat Grasi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 26 Desember 2014 | 09:00 WIB
Sejarah 2014, Aktivis Agraria Mendapat Grasi
Ilustrasi penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Senin (22/12/2014) mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada aktivis agraria, Eva Bande. Kado istimewa untuk aktivis asal Sulawesi Tengah itu diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Ibu.

Selama ini pemerintah hanya memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba atau kasus kejahatan lainnya. Kali ini, kado itu diserahkan kepada aktivis.

Tentu saja langkah Jokowi diapresiasi, terutama kalangan aktivis. Eva menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas keputusan tersebut. Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan visi dan misi Jokowi.

Siapakah Eva? Tak banyak orang yang mengenalnya. Perempuan ini lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah. Usianya sekarang 36 tahun.

Eva lulusan SMA di Luwuk. Ia kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, dan lulus tahun 1998.

Eva selama ini konsisten memperjuangkan hak para petani di Sulawesi Tengah lewat organisasinya Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng. Atas sikap tersebut, Eva masuk penjara pada 15 Mei 2010 silam karena dinilai sebagai orang yang menghasut petani dalam demonstrasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembakaran aset milik PT Kurnia Luwuk Sejati. Perusahaan milik pengusaha lokal itu beroperasi di bidang perkebunan sawit.

Para petani protes keras karena mereka menilai operasi perusahaan tersebut juga memakai lahan hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang untuk perkebunan sawit. Petani juga menilai perusahaan tersebut menggunakan tanah adat yang dipunyai warga Tau Taa Wana.

Atas sikapnya, Eva kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Ia pernah mengajukan banding, tapi ditolak.

Eva sempat masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Luwuk. Sampai akhirnya, ia ditangkap Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kemudian diterbangkan ke Luwuk untuk kemudian dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Luwuk.

Sampai kemudian terbit Keputusan Presiden Jokowi mengenai grasi untuk Eva pada tanggal 19 Desember 2014.

Presiden Jokowi mengatakan Eva layak untuk menerima grasi karena dia memperjuangkan hak petani di Luwuk.

"Saya berikan grasi lantaran saya mengetahui yang diperjuangkan (Eva) merupakan hak rakyat yang berkaitan dengan tanah," kata Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pertimbangan Kepala Negara memberikan grasi adalah karena mempertimbangkan Eva telah dikriminalisasi.

“Presiden melihat ini pejuang HAM dikriminalisasi oleh pemilik modal, oleh pemilik kebun sawit di sana beserta aparaturnya. Presiden sudah berketetapan hati kalau sudah selesai proses hukumnya di MA, mudah-mudahan pada hari ibu Eva Bande sudah kembali dengan anak-anaknya,” ujar Yasonna.

Lalu apakah setelah mendapat pengalaman di balik jeruji besi akan membuat Eva berhenti berjuang?

"Saya bilang selamat tinggal tirani, saya akan terus berjuang," kata Eva di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Eva menegaskan niatnya untuk kembali memperjuangkan hak warga sudah ditetapkan sejak 19 Desember 2014, ketika melangkah keluar dari penjara.

“Saya akan melanjutkan demonstrasi. Saya tak akan tobat,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI