Suara.com - Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignasius Suharyo mengatakan gereja telah meniadakan hukuman mati. Sebab, tak ada jaminan hukuman ini membuat jera pelaku lainnya.
"Karena tidak ada seorang pun yang berhak atas hidup orang lain," pernyataan Uskup masih berkaitan dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menolak memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.
Ignasius mengatakan walaupun negara-negara maju menerapkan hukuman mati, tapi hukuman tersebut sangat selektif. Sementara di Indonesia, penegakan hukumnya dinilai masih tertinggal dengan negara-negara maju.
Dengan kondisi demikian, kata Uskup, hukuman mati tidak akan membuat jera terpidana, misalnya dalam kasus narkoba.
"Dan menurut para pembela sistem interogasi di pengadilan kita belum begitu maju, masih ada penyiksaan dan sebagainya. Itu tidak adil," kata dia.
Uskup berharap pemerintah mengkaji ulang penerapan hukuman mati karena tidak ada jaminan bisa menekan angka kejahatan.
"Kejahatan setimpal dibalas dengan kejahatannya itu tidak menyelesaikan masalah. Hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan tapi kejahatan tetap saja. Teori bahwa hukuman mati membuat jera itu tidak terbukti," katanya.
Tahun 2015, rencananya lima terpidana kasus narkoba akan dieksekusi mati. Pengajuan grasi mereka telah ditolak Jokowi.