Kejagung Pastikan Eksekusi Dua Terpidana Mati

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 Desember 2014 | 12:59 WIB
Kejagung Pastikan Eksekusi Dua Terpidana Mati
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksekusi mati terhadap dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dipastikan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada akhir tahun ini.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, kedua terpidana yang akan dieksekusi itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan hukuman dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini “didelay” karena masih menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu terkait kasus narkoba.

"Bukan ditunda tapi 'didelay'," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI