Rayakan Natal di Depan Gereja, Jemaat GKI Yasmin Bogor Diusir

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Desember 2014 | 11:41 WIB
Rayakan Natal di Depan Gereja, Jemaat GKI Yasmin Bogor Diusir
Jemaat GKI Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keceriaan Natal tak dirasakan oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12/2014). Pasalnya, keinginan mereka melaksanakan misa di gereja yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, tak diizinkan.

Puluhan umat yang umumnya mengenakan pakaian warna putih sejak pagi datang ke bangunan gereja yang kini telah disegel. Mereka sempat meminta izin Satpol PP Pemerintah Kota Bogor untuk membuka seng yang digunakan untuk menutupi gerbang gereja, tapi tak diberi izin.

Akhirnya, para jemaat yang membawa miniatur bendera merah putih melaksanakan ibadah dengan menyanyikan puji-pujian di depan gerbang.

Di tengah kegiatan tersebut, datang beberapa orang sambil marah-marah dan melarang mereka menyelenggarakan acara di sekitar bangunan gereja.

Sempat terjadi perdebatan di sana. Perdebatan ini sampai memancing warga lain berdatangan ke lokasi itu.

Warga yang melarang beralasan, gereja ini sudah disegel karena bermasalah dengan perizinan. Sedangkan jemaat beralasan beribadah adalah hak umat beragama.

Beruntung ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan aksi fisik. Polisi melerai mereka.

Sekitar jam 10.00 WIB, jemaat GKI Yasmin dibubarkan.

GKI Yasmin disegel Satpol PP Kota Bogor tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak itu, jemaat beribadah di halaman gereja atau di jalan. tapi karena selalu mendapat intimidasi dari sekelompok orang, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sesungguhnya PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Tapi, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Permasalahan semakin memanas setelah terbit putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor mengintimidasi, memprovokasi, dan memblokir jalan menuju gereja, sampai pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin. (Kurniawan Mas'ud)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI