Suara.com - Keceriaan Natal tak dirasakan oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12/2014). Pasalnya, keinginan mereka melaksanakan misa di gereja yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, tak diizinkan.
Puluhan umat yang umumnya mengenakan pakaian warna putih sejak pagi datang ke bangunan gereja yang kini telah disegel. Mereka sempat meminta izin Satpol PP Pemerintah Kota Bogor untuk membuka seng yang digunakan untuk menutupi gerbang gereja, tapi tak diberi izin.
Akhirnya, para jemaat yang membawa miniatur bendera merah putih melaksanakan ibadah dengan menyanyikan puji-pujian di depan gerbang.
Di tengah kegiatan tersebut, datang beberapa orang sambil marah-marah dan melarang mereka menyelenggarakan acara di sekitar bangunan gereja.
Sempat terjadi perdebatan di sana. Perdebatan ini sampai memancing warga lain berdatangan ke lokasi itu.
Warga yang melarang beralasan, gereja ini sudah disegel karena bermasalah dengan perizinan. Sedangkan jemaat beralasan beribadah adalah hak umat beragama.
Beruntung ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan aksi fisik. Polisi melerai mereka.
Sekitar jam 10.00 WIB, jemaat GKI Yasmin dibubarkan.
GKI Yasmin disegel Satpol PP Kota Bogor tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak itu, jemaat beribadah di halaman gereja atau di jalan. tapi karena selalu mendapat intimidasi dari sekelompok orang, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.
Sesungguhnya PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.