Suara.com - Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (25/12/2014). Dari jumlah itu, 98 napi di antaranya memperoleh remisi khusus II dan dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kado remisi khusus tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Handoyo mengatakan remisi ini tujuannya untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran kepada para narapidana agar mereka dapat memelihara perilaku yang baik di masyarakat.
"Ini juga agar mereka evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME," ujar Handoyo.