Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 39 narapidana yang merayakan Hari Natal pada 25 Desember 2014.
"Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakukan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan setengah," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, Soni Joniadi, di Palembang, Rabu (23/12/2014).
Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah yang terkena kasus tindak pidana umum, dengan perincian remisi 15 hari diberikan kepada 11 orang, remisi 30 hari untuk 27 orang, dan remisi 45 hari bagi satu orang.
Dalam pemberian remisi khusus Natal tahun ini, tidak ada satu pun narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga tidak ada napi itu yang bisa merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarganya di rumah.
Namun untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang merayakan Natal, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara tempat narapidana menjalani hukuman, katanya.
Menurut dia, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan itu, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani pembinaan atau masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.
"Besar remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap dan kelakuannya selama menjalani pembinaan," ujar Soni. (Antara)