Bintang Film Porno Ini Dipenjara Seumur Hidup

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2014 | 18:49 WIB
Bintang Film Porno Ini Dipenjara Seumur Hidup
Luke Magnotta. (nationalpost.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luka Magnotta, warga negara Kanada yang membunuh dan memotong tubuh Jun Lin pada 2012 lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Luke yang merupakan bintang film porno gay itu itu divonis bersalah oleh pengadilan.

Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan Kanada. Karena, setelah membunuh Lin, Luke mengirimkan potongan tubuh korbannya itu ke sejumlah tempat termasuk ke kantor dua parpol di negara tersebut.

Luke (32 tahun) sama sekali tidak memperlihatkan emosinya ketika hakim membacakan vonis kepada dirinya. Dia divonis seumur hidup dan tidak diizinkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum 25 tahun.

Luke didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Jun. Karena, enam bulan sebelum kejadian, dia sempat mengirim surat elektronik kepada salah satu jurnalis Inggris dan mengatakan dia akan membunuh seseorang dan memfilmkan tindakannya itu.

Luke mengaku telah membunuh Jun. Kuasa hukumnya menyebut, kliennya mengalami schizophrenic dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah ketka membunuh Jun. Namun, jaksa penuntut membantah hal tersebut dengan menyebut Luke telah merencakan pembunuhan tersebut. (Mirror/Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI