Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, menurunkan sejumlah baliho berunsur Suku, Agama, Ras (SARA), yakni imbauan Umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2015 yang dipasang secara ilegal.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Malang, Andang R, Rabu (24/12/2014), mengatakan sejumlah baliho yang bertuliskan imbauan kepada Muslim untuk tidak mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru itu tidak memiliki izin alias ilegal, sehingga ditertibkan.
"Tugas kami sebagai penegak aturan, ya mencopoti baliho atau reklame yang melanggar, baik tidak berizin atau yang izinnya sudah habis. Sebelum mencopoti baliho tersebut, kami juga berkoordinasi dengan petugas ketertiban kecamatan," ujarnya.
Baliho yang dicopot sebanyak 30 buah dan hampir semua bertuliskan "Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan Tahun Baru".
Dalam baliho itu juga tercantum logo sejumlah institusi, seperti Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah, Forum Takmir Masjid Kota Malang, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan Radio Dakwah Islamiyah, namun siapa yang memasang baliho tersebut masih belum diketahui.
Baliho tanpa izin itu terpasang di berbagai titik dan merata di lima kecamatan yang ada di kota itu, yakni Kecamatan Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru, Blimbing, dan Klojen.
Menanggapi maraknya baliho imbauan untuk tidak mengucapkan Natal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Badilowi Muslich, menegaskan MUI tidak pernah memasang spanduk larangan bagi Muslim untuk mengucapkan selamat Natal.
"Kami tidak memasang spanduk itu, bahkan kami dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)sudah mengingatkan agar menjaga kerukunan umat secara bersama," tegasnya. (Antara)