Suara.com - Setelah manajemen Mal Epicentrum Walk di Kuningan, Jakarta Selatan, membayar tunggakan pajak, petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kecamatan Setia Budi membuka segel kembali. Tunggakan pajak ini tadinya mencapai Rp8,8 miliar.
Penyegelan dilakukan petugas pada Selasa (23/12/2014). Mal yang dikelola PT Bakrie Swasakti Utama ini disegel karena telah melewati batas waktu pembayaran pajak yang jatuh pada Agustus 2014, bahkan sudah diberikan perpanjangan hingga Oktober tanpa membayar bunga denda. Dinas Pelayanan Pajak pun telah memberikan surat peringatan.
"Tindakan tegas ini baru pertama kali dilakukan sepanjang tahun di Jakarta," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).
Papan segel yang dipasang di mal bertuliskan "Pajak Anda Membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan ini Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013."
"Ketika kami pasang papan peringatan, tidak lama kemudian, perusahaan itu langsung membayar tunggakannya. Artinya tindakan pemasangan papan ini cukup efektif," ujar Iwan.
Iwan mengatakan kalau sampai tidak dibayar, dinas akan mengirim surat paksa atau penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan surat paksa, dimana aset wajib pajak akan disita sesuai dengan nilai tunggakannya.