Mengapa Mahkamah Partai Tak Bisa Selesaikan Kisruh Golkar?

Rabu, 24 Desember 2014 | 14:44 WIB
Mengapa Mahkamah Partai Tak Bisa Selesaikan Kisruh Golkar?
Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Jakarta Agung Laksono didampingi juru runding Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, Priyo Budi, Andi Matalatta, dan Ibnu Munzier [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Partai Golkar hasil Munas VIII Riau tahun 2009 menolak menyelesaikan kisruh partai berlambang beringin. Bagi Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Jakarta Agung Laksono, sikap mahkamah sudah tepat.

Agung menjelaskan hasil Munas di Riau sudah demisioner lantaran munas tahun ini sudah dilaksanakan. Dengan demikian, produk munas tahun itu tidak bisa menyelesaikan kisruh Partai Golkar yang terjadi sekarang.

"Produk terkait hasil Munas Riau sudah dinyatakan demisioner, atau dimatikan, dengan adanya Munas Bali maupun di Jakarta. Tidak ada keterangan tertulis dr pemerintah yang mendorong ke arah tersebut (penyelesaian lewat Majelis Partai). Menjadi sulit kalau itu dijalankan juga," kata Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Menurut Agung upaya yang terbaik untuk menyelesaikan perpecahan di Golkar ialah islah dengan juru runding yang sudah dibentuk masing-masing kubu.

Agung mengatakan hal itu juga sesuai dengan anjuran Kementerian Hukum dan HAM agar masalah Golkar diselesaikan lewat rekonsiliasi.

"Ya sudah, kita tidak gunakan jalur itu (Majelis Partai). Kita jalankan saja islah, kami akan laporkan ke Kemenkumham (hasilnya). Hal itu (islah) dilaksanakan sesuai surat itu," kata dia.

Seperti diketahui, Golkar punya dua pengurus. Hasil Munas Bali mengesahkan pengurus yang diketuai oleh Aburizal Bakrie dan produk Munas Jakarta menghasilkan kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI