Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi profesi yang beranggotakan 1.800 jurnalis se-Indonesia mencatat sepanjang 2014 terdapat 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Dalam catatan akhir tahun AJI yang diterima suara.com, Selasa (23/12/2014), beragam kasus kekerasan, seperti ancaman, telepon gelap, teror, pelecehan, pemukulan, pengusiran, pelarangan liputan, perusakan kantor hingga perampasan kamera masih terus terjadi.
Dari 40 kasus, enam diantaranya dilakukan polisi dan tak pernah ada penyelesaian hingga ke pengadilan.
Ketua AJI Suwarjono mengungkapkan, kasus yang paling menonjol terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 13 November 2014, ketika terjadi demonstrasi penolakan kenaikan BBM di Universitas Negeri Makassar.
“Sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan penyerangan polisi pada mahasiswa justru membuat polisi marah dan mengalihkan serangan pada jurnalis,” ujar Suwarjono.
Setidaknya ada 10 (sepuluh) jurnalis yang mengalami luka akibat penganiayaan itu. Empat diantaranya melaporkan kasusnya pada polisi, dan sampai saat ini berjuang untuk menuntaskan kasusnya.
AJI juga menyoroti kebebasan pers yang buruk di Papua. Sejak 1969 hingga kini, jurnalis asing tidak bisa bebas meliput di Papua. Terakhir, dua jurnalis Prancis, Dandois dan Bourrat, ditahan karena melakukan aktivitas jurnalisme di Papua.
Tekanan yang berat juga dialami jurnalis lokal, sepanjang tahun 2014, ada dua peristiwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Jayapura.
Tidak seriusnya negara menangani kasus kekerasan juga menyangkut peristiwa pembunuhan jurnalis Bernas, Muhammad Fuad Syafrudin alias Udin yang masuk kadaluwarsa dan tak mendapat respons kepolisian.
Udin dianiaya dan dibunuh pada 16 Agustus 1996 yang diduga terkait dengan pemberitaan soal korupsi di Bantul.