Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron.
KPK akan memanggil mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Jero Wacik) I Ketut Wiryadinata sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apa kaitannya anak buah Jero Wacik itu dengan dugaan kasus korupsi yang telah menyeret mantan Bupati Kabupaten Bangkalan Fuad Imran Amin.
Selain memeriksa Ketut, untuk kasus yang sama KPK juga memanggil dua orang lain dari pihak swasta atas nama Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi ABD," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu Darmono sebagai tersangka.
Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.