Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua staf PT Hutama Karya, M. Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo, terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Saat ini, Budi masih menjabat Direktur Pengembangan PT Hutama Karya. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus proyek di Kemenhub, negara mengalami kerugian sebesar Rp24,2 miliar.