Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Farda Lindiana, sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Ia juga pejabat pembuat komitmen yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek senilai Rp6 triliun.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.