Suara.com - Setelah melihat jalannya persidangan sampai vonis terhadap lima terdakwa kasus sodomi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menilai bahwa di Jakarta International School memang terdapat sindikat kejahatan seksual.
"Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan, kejahatan seksual sodomi benar terjadi, korban tidak hanya satu dan pelaku tidak sendiri," ujar Asrorun, Selasa (23/12/2014).
Kemarin, Senin (22/12/2014), pengadilan telah memvonis Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial, dan Zainal Abidin masing-masing delapan tahun penjara lantaran terbukti menyodomi siswa TK JIS. Sedangkan terdakwa Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena terbukti membantu rekan-rekan lelakinya menyodomi korban.
KPAI mengingatkan kasus tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, terutama di JIS.
KPAI berharap agar semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum secara maksimal agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
"KPAI menghormati independen dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus kekerasan seksual kepada anak ini, hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing, sangat mungkin intervensi itu terus coba untuk dilakukan" katanya.
Selain itu, KPAI juga berharap agar masyarakat turut mengawasi kasus yang sedang bergulir di JIS. Tujuannya untuk membalikkan opini sistematis untuk menggiring opini publik.
"Yang seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi," kata dia.