Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.
"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.
Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.