Suara.com - Seekor orangutan yang berada di kebun binatang di Argentina dibebaskan dan dipindahkan ke tempat penampungan setelah pengadilan menyatakan hewan tersebut sebagai non-human person alias orang non-manusia.
Keputusan pengadilan itu menyusul petisi habeas corpus yang diajukan oleh pecinta binatang. Petisi itu biasanya diajukan untuk menantang legalitas dari orang yang ditahan atau dipenjara.
Petisi itu diajukan pada November lalu atas penahanan Sandra, orangutan berusia 29 tahun asal Sumatera di kebun binatang di Buenos Aires, Argentina. Kelompok pembela hak binatang (AFADA) mengungkapkan, orangutan mempunyai fungsi kognitif dan harus diperlakukan sebagai sebuah obyek.
Pengadilan akhirnya sepakat bahwa Sandra yang lahir di Jerman sebelum ditransfer ke Argentina dua dekade lalu, layak untuk mendapatkan hak dasar dari orang non-manusia.
“Ini membuka jalan bagi orangutan lain dan juga mahluk hidup lain yang diperlakukan secara tidak adil di kebun binatang, tempat sirkus dan juga laboratorium penelitian,” kata pengacara dari AFADA, Paul Buompadre. (HuffingtonPost)
Orangutan asal Sumatera Dapat Hak Asasi non-Manusia
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 22 Desember 2014 | 20:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ulasan Novel Rumah di Mango Street, Kisah Gadis Latina Muda Mengejar Mimpi
09 November 2024 | 09:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI