Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

Senin, 22 Desember 2014 | 18:33 WIB
Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding
Lima terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Ade Rohimah, mengungkapkan, pihaknya akan melayani apabila lima terpidana kasus sodomi melayangkan banding dan tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim.

Sebanyak lima terpidana tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.

"Kalau kuasa hukum banding, ya kami banding," ujar Rohimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Rohimah menambahkan, dengan semua putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa mengisyaratkan bahwa lima terdakwa terbukti bersalah.

"Dengan putusan ini, jadi semua yang kami sangkakan terbukti, semuanya juga sudah dipertimbangkan oleh hakim," tuturnya.

Senada dengan Rohimah, Pengacara korban, Andi Asrun menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa JIS cukup memuaskan. Pasalnya vonis tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU.

"Kalau kami dari pihak korban menilai, apa yang dijatuhkan hakim pada kelima terdakwa cukup memuaskan dan membuat efek jera," ujar Andi kepada suara.com

Sementara itu, kuasa hukum dari Agun Iskandar dan Virgiawan Amin (Awan), Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis itu.

"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.

Sependapat dengan Mada, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kliennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI