Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan melakukan evaluasi untuk mencabut pelarangan sepeda motor yang kini telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tanggal 17 Desember 2014 lalu.
Ahok juga menuturkan, kini pihaknya hanya tinggal menunggu gugatan dari masyarakat yang tidak suka dengan kebijakan itu.
"Evaluasi nggak salah. kita tunggu gugatan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga membantah dengan adanya kebijakan Pemprov telah melakukan diskriminasi kepada pengendara roda dua. Ahok menilai untuk pengendara mobil nantinya juga akan dikenakan biaya gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Mana ada diskriminasi, mobil dikenakan ERP kok. kamu hitung aja pake teori apapun," kata Ahok,
Ahok yakin penerapan kebijakan melarang pengendara motor melintasi jalur-jalur protokol lantaran sudah ada dasar hukumnya.
"Ada Undang-Undangnya ada PP (Peraturan Pemerintah) nya semua, pemerintah bisa membatasi kendaraan. Kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalau lintas," tambah Ahok.
"Makanya kita suruh gugat aja, kita debat secara hukum," jelas Ahok.