Suara.com - Politisi Partai Demokrat yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur Isran Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin.
Lelaki yang pernah mengikuti konvensi calon presiden yang diselenggarakan Partai Demokrat di Pilpres 2014 itu mengatakan sudah memaparkan semua hal terkait izin dari PT. Arina, perusahaan milik Nazaruddin.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur, izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK, jadi tidak ada masalah, kalau dulu saksi untuk pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Dalam pemeriksaan tadi, Isran mengaku tidak dimintai keterangan soal uang Rp3 miliar. Dia juga membantah pernah menerima uang terkait izin tambang perusahaan Nazaruddin.
"Saya tidak ngurusi uang Rp3 miliar, yang saya urusin uang ratusan miliar, untuk membangun rakyat Kutai Timur. Gak ada, darimana, uang darimana, ndak ada itu,semua ndak benar," katanya.
Seperti diketahui, Nazaruddin pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya.
Ketika itu, dia menyebut Isran menerima 'fee' sebesar Rp5 miliar guna memuluskan izin tambang karena sebagai balas budi kepada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas, yaitu Lilur dan Totok. Waktu itu karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.