Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Senin, 22 Desember 2014 | 16:11 WIB
Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zainal Abidin, salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap anak TK di Jakarta International School divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Usman di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sebelum menerima vonis, Zainal sempat pingsan di dalam ruang tunggu terdakwa. Ia pingsan karena tidak kuat mendengar vonis yang diterima oleh rekan-rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Zainal lewat pengacara Yohannes Tangur tidak terima dengan persidangan ini. Kata Yohannes, dari awal persidangan sampai dengan vonis, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal menyodomi. Peran Zainal dalam kasus ini, kata dia, hanya memukul kaki korban.

"Asas praduga tidak bersalah tidak diterapkan klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, rekan Zainal, Virgiawan Amin (Awan) dan Syahrial telah divonis masing-masing delapan tahun penjara karena mereka terbukti melakukan sodomi. Sedangkan Afrisha Setyani (Icha) hanya divonis tujuh tahun penjara karena perannya hanya membantu menyodomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI