Suara.com - Hujan tangis mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014) saat sidang putusan lima terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS). Kelima terdakwa tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
Seperti diketahui Icha telah divonis oleh majelis hakim dengan tujuh tahun penjara, sementara Awan dan Syahrial divonis delapan tahun penjara.
Ibunda dari Awan, Murni Hermawati (40) menangis histeris setelah Ketua Majelis Hakim membacakan vonis kepada anaknya.
"Gak punya hati, saya gak terima, anak saya gak berbuat, pengadilan seperti ini, kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni dengan meneteskan air mata.
"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni histeris.
Murni sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum mati pun dia terima.
"Sampai mati pun saya nggak papa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita gak punya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.
Sementara itu, Yaya istri Syahrial sempat jatuh lemas ketika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya.
"Kami mempunyai anak, tidak mungkin melakukan sodomi, hukum ini tidak adil, saya tidak terima," teriak Yaya.
Sambil menangis dan menggendong anak semata wayangnya, Yaya meminta keadilan hukum terhadap suaminya.