Suara.com - Virgiawan Amin (Awan), salah satu terdakwa kasus sodomi terhadap murid Taman Kanak-Kanak di Jakarta International School, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Virgiawan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Simanjuntak.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum Mada R. Mardanu mengatakan akan banding.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang ke 17, jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan terhadap Awan dan empat terdakwa lainnya, Agun Iskandar, Afrisha Setyani (Icha), Syahrial, dan Zainal Abidin.
JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh JPU.