Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis

Senin, 22 Desember 2014 | 15:53 WIB
Terdakwa Kasus JIS Pingsan Sebelum Terima Vonis
Salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS, Senin (22/12/2014). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual kepada di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin pingsan di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Zainal pingsan karena shock setelah mendengar beberapa temannya divonis di atas lima tahun penjara.

Pantauan suara.com, Zainal sempat menangis di dalam ruang tunggu terdakwa. Dirinya sempat ditenangkan oleh kerabat keluarga bahkan terdakwa yang lainnya.

"Istighfar, istighfar Zainal, ini bukan akhir segalanya, ini bukan kiamat," ujar Ibunda dari Virgiawan Amin (Awan) yang divonis delapan tahun penjara.

"Zainal sabar, istighfar, kita masih bisa banding, masih ada langkah-langkah selanjutnya buat bebas," ujar salah satu kerabatnya.

Terdakwa Agun Iskandar sempat membopong dan berusaha menyadarkan Zainal. Beberapa panitera juga ikut menyadarkan Zainal.

Sebelumnya, Virgiawan Amin (Awan) telah divonis delapan tahun penjara karena telah terbukti melakukan sodomi, sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI